PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
UPT DISDIKPORA KECAMATAN
NALUMSARI
SD NEGERI 3 BENDANPETE

KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI 3 BENDANPETE
Nomor: 421.2/SDN.3/VII/2011
TENTANG
PENGANGKATAN SEBAGAI GURU WIYATA BHAKTI
Kepala SD Negeri 3 Bendanpete
Menimbang : Bahwa nama tersebut dalam Keputusan ini
memenuhi syarat dan dipandang cakap untuk diangkat sebagai Guru Wiyata Bhakti.
Mengingat : 1. SDN 3
Bendanpete membutuhkan tenaga sebagai Guru Mulok Bahasa Inggris.
2. Tenaga yang tersebut dalam Keputusan ini memiliki
Pendidikan S1 Pendidikan Bahasa Inggris.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Yang namanya sebagai berikut
1. Nama : AFIEF ABDILLAH, S.Pd
2. Tempat dan Tanggal Lahir :
Tuban, 12 November 1984
3. Pendidikan : S1 Pendidikan Bahasa Inggris
4. Jabatan
: Guru Mulok Bahasa Inggris
Terhitung
mulai tanggal 1 Juli 2011. Diangkat sebagai Guru Wiyata Bhakti di SDN 3
Bendanpete.
Kedua :
Apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Ketiga : Surat Keputusan ini diberikan kepada yang
bersangkutan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapan di : Bendanpete
Pada Tanggal : 1 Juli 2011
Kepala SD
Negeri 3 Bendanpete
SYAFI’I,
S.Pd.I
NIP.
19590925 198201 1 009