PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
UPT KECAMATAN NALUMSARI
SD NEGERI 1 BENDANPETE
Alamat: Ds. Bendanpete Kec. Nalumsari Kab. Jepara
59466
![]() |
1. Ketentuan
Tentang Ulangan, Remidi dan Pengayaan
1. Siswa dapat mengikuti Ulangan Harian, UTS,
UAS, UKKS bila kehadirannya dalam PBM minimal 75%.
2. Menyelesaikan semua tugas yang diberikan oleh
guru baik tugas terstruktur maupun tak terstruktur.
3. Bagi siswa yang hasil ulangannya masih di
bawah KKM wajib mengikuti remidi/perbaikan.
4. Bagi siswa yang hasil ulangannya telah
mencapai atau melampaui KKM berhak mendapatkan pengayaan.
2. Kriteria
Kenaikan Kelas Tahun Pelajaran 2010/2011
Siswa
dinyatakan naik kelas ke tingkat di atasnya bila memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1. Jumlah mata pelajaran yang belum tuntas tidak
boleh tidak lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran dari seluruh mata pelajaran yang
diajarkan di kelasnya masing-masing.
2. Memiliki nilai minimal baik pada aspek
kepribadian.
3. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
pada dua semester pada kelas yang diikuti.
Catatan
:
Sekolah
dapat menetapkan kriteria kenaikan kelas dengan jumlah mata pelajaran yang
belum tuntas lebih atau kurang dari 3 (tiga) mata pelajaran atas pertimbangan tertentu.
3. Persyaratan
Mengikuti Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011
Persyaratan
mengikuti ujian adalah:
1. Duduk di kelas VI melalui kenaikan kelas dari
kelas I sampai dengan kelas V.
2. Peserta didik memiliki laporan lengkap
penilaian hasil belajar mulai semester I kelas I sampai dengan semester I kelas
VI.
3. Berusia tidak lebih dari 18 tahun pada waktu
pelaksanaan ujian sekolah.
4. Peserta didik karena alasan tertentu dan
disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti ujian sekolah utama, dapat
mengikuti ujian sekolah susulan.
5. Peserta didik yang tidak lulus ujian sekolah
tahun pelajaran 2009/2010 yang akan mengikuti ujian sekolah pada tahun
pelajaran 2010/2011 harus terdaftar sebagai peserta ujian sekolah yang
mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun terakhir.
6. Peserta didik yang tidak lulus ujian sekolah
tahun pelajaran 2009/2010 yang akan mengikuti ujian sekolah pada tahun
pelajaran 2010/2011 wajib menempuh seluruh mata pelajaran yang diujian. Nilai
yang digunakan adalah nilai ujian sekolah yang terakhir.
4. Kriteria
Kelulusan
Kriteria
Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Sesuai
dengan ketentuan PP.19/005 pasal 72 ayat 1, peserta didik dinyatakan lulus dari
satuan pendidikan dasar dan menengah setelah :
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian
akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak
Mulia, kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian, kelompok mata
pelajaran Estetika, dan kelompok mata pelajaran Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan.
3. Lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata
pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
4. Lulus Ujian Akhir Sekolah Nasional.
A. Kriteria Keluluan Ujian Sekolah
- Nilai minimal untuk setiap mata pelajaran :
6,00.
- Nilai rata-rata minimal 6,00 baik untuk
ujian tulis maupun praktek.
B. Kriteria Kelulusan Ujian Nasional
- Nilai Akhir (NA) diperoleh dari nilai
rata-rata gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan
nilai UN dengan formula 60% (enam puluh persen) nilai UN dan 40% (empat puluh
persen) nilai S/M.
- Nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang
diujinasionalkan.
Jepara,
..................................
Kepala Sekolah
SUGIARSO, S.Pd
NIP. 19550208 197501 1 001
PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
UPT KECAMATAN NALUMSARI
SD NEGERI 1 BENDANPETE
Alamat: Ds. Bendanpete Kec. Nalumsari Kab. Jepara
59466
![]() |
KODE ETIK SEKOLAH
A. KODE ETIK PENDIDIK
1. Guru berbakti membimbing anak didik untuk
membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran
profesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang
peserta didik, sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang
tua murid dan masyarakat sekitarnya
untuk membina peran serta dan rasa
tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan
meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijakan
pemerintah dalam bidang pendidikan.
Pendidik dan Tenaga
Kependidikan secara Perorangan Maupun Kelompok dilarang untuk :
1. Menjual buku pelajaran, seragam/bahan
pakaian sekolah dan / atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung
maupun tidak langsung kepada peserta didik.
2. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan
belajar atau les kepada peserta didik.
3. Memungut biaya dari peserta didik baik
secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan dan
perundang-undangan.
4. Melalukan sesuatu baik secara langsung
maupun tidak langsung yang menciderai integritas hasil ujian sekolah dan ujian
nasional.
B. KODE
ETIK PESERTA DIDIK
1. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang
dianutnya.
2. Menghormati pendidik dan tenaga
kependidikan.
3. Mengikuti proses pembelajaran dengan
menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang
berlaku.
4. Memelihara kerukunan dan kedamaian untuk
mewujudkan harmoni sosial diantara teman.
5. Mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi
sesama.
6. Mencintai lingkungan, bangsa dan negara.
7. Menjaga dan memelihara sarana dan
prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan sekolah.
Jepara,
..................................
Kepala Sekolah
SUGIARSO, S.Pd
NIP. 19550208 197501 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar