PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
UPT KECAMATAN NALUMSARI
PANITIA U.S SD NEGERI TAHUN PELAJARAN 2009/2010
SD NEGERI 1 BENDANPETE

SURAT KEPUTUSAN PANITIA U.S SEKOLAH
DASAR
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
Nomor : 521/ SDN 1/ V/ 10
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990.
3. Surat Edaran Menpan Nomor 84 Tahun.
4. Keputusan Mendiknas Nomor 011/U/2002.
5. Keputusan Mendiknas Nomor 012/U/2001.
Menimbang : Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olah Raga Provinsi Jawa Tengah Nomor 423.7/0001581 Tanggal 25 Maret
2002.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERTAMA : Menugaskan Sdr.
..................................... NIP.
....................................... Guru SD Negeri 1 Bendanpete untuk
menjadi :
1. Penyusunan kisi-kisi soal Pra UAS.
2. Pelatihan Penyusunan Naskah Uas.
3. Penyusunan Naskah UAS.
4. Koreksi UAS Tertulis.
5. Penulisan Ijazah dan SKHUASBN.
6. Pengawas UAS.
7. Penguji UKJ.
8. Penulisan Naskah Pra UAS.
9. Pengawas Ujian Praktek.
Tahun
Pelajaran 2009/2010
KEDUA : Penugasan ini tidak membebani pada Anggaran
UAS/UASBN Tahun 2009/2010.
KETIGA : Surat Keputusan Penugasan ini akan diadakan
pembetulan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Bendanpete
Pada tanggal :
Kepala Sekolah,
SUGIARSO, S.Pd
NIP. 19550208 197501 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar