PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : SARIAN
Alamat : RT. 02 RW. 01 Dk. Krajan Desa Gemiringlor
Kecamatan Nalumsari Jepara
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (PENJUAL)
Nama : SURAWI
Alamat : RT. 02 RW. 01 Dk. Krajan Desa Gemiringlor Kecamatan Nalumsari Jepara
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (PEMBELI)
Kedua
belah pihak telah bersepakat mengadakan perjanjian jual beli tanah yang
terletak di Blok 33.20.041.004.029-0030.0 wilayah RT. 02 RW. 01
Gemiringlor seluas 170 M2.
Dengan batas-batas :
Timur
: Surawi Selatan :
Surawi
Barat :
Jalan Desa Utara :
Jalan Desa
PIHAK PERTAMA
menjual tanah tersebut
kepada PIHAK KEDUA dengan harga Rp. 17.000.000,- dan PIHAK KEDUA telah
menyetujui harga tanah dimaksud sehingga keduanya telah bersepakat untuk
mengadakan jual beli.
Demikian ikatan jual beli tanah oleh kedua belah pihak
dibuat, dalam keadaan sadar, tanpa unsur paksaan, diketahui oleh para saksi,
bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan
hukum.
Dibuat
di : Gemiringlor
Pada
tanggal : 20 Juni 2013
PIHAK KEDUA (PEMBELI)
SURAWI
|
PIHAK PERTAMA (PENJUAL)
SARIAN
|
Mengetahui,
PETINGGI GEMIRINGLOR
ASHURI
|
SAKSI –SAKSI :
1.
Bambang Rijanto ( …………….. )
2. Heru Wibowo (
…………….. )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar