TAMAN KANAK-KANAK
“AL AMIN”
DESA
BLIMBINGREJO KECAMATAN NALUMSARI KABUPATEN JEPARA

SURAT KEPUTUSAN PENGURUS TK AL AMIN
DESA BLIMBINGREJO KEC. NALUMSARI KAB. JEPARA
No. 03/SK/I/2000
Ketua
Pengurus TK Al Amin Blimbingrejo
Menimbang : - Bahwa
dalam rangka kelancaran pendidikan di Sekolah perlu menetapkan Kepala TK .
- Bahwa yang namanya tersebut dalam keputusan
ini mampu dan memahami serta memenuhi syarat untuk menerima tugas.
Mengingat : - Sangat
dibutuhakn tenaga manajemen TK pada TK Al Amin Desa Blimbingrejo Nalumsari
Jepara.
- Keputusan pengurus TK. Al Amin pada tanggal
18 Januari 2000.
Memperhatikan : Pernyataan kesanggupan untuk menjadi Kepala
TK.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Nama : Suharto
Tempat/Tgl.
Lahir : Jepara, 24 Februari 1957
Jabatan : Guru Negeri DPK
Unit
Kerja : TK. AL AMIN Blimbingrejo Nalumsari Jepara
Merangkap
jabatan sebagai Kepala TK. Al Amin Blimbingrejo Nalumsari Jepara
2. Kepadanya diberikan hak dan kewajiban sesuai
dengan yang berlaku.
3. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan :
Blimbingrejo
Pada tanggal : 18 Januari 2000
Ketua Pengurus TK. Al Amin
Blimbingrejo
YULIS SUDIYANTO, S.Pd
Tembusan disampaikan kepada Yth:
Kepala Cabang Dinas P dan K Kec. Nalumsari

“PERTIWI 02
TUNGGUL”
Desa Tunggul
Pandean Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara 59466

KEPUTUSAN KEPALA TK PERTIWI 02 TUNGGUL
No.
08/TK.PTW.02/VI/2013
Tentang
PEMBENTUKAN
PANITIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK
TAHUN
AJARAN 2013/2014
Menimbang : 1. Bahwa
untuk kelancaran pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Tahun Ajaran 2013/2014 di
TK Pertiwi 02 Tunggul perlu adanya Panitia Penerimaan Peserta Didik Tahun Ajaran 2013/2014.
2. Bahwa yang namanya tercantum dalam lampiran
surat keputusan ini mampu dan memenuhi syarat untuk menerima tugas sebagai
Paniti Penerimaan Peserta Didik.
Mengingat : 1. Surat
Kepala Dinas Pemuda dan Kandepag Kabupaten Jepara No. 442.1/1802.
2. Surat Keputusan Bersama Kandepag Kabupaten Jepara No.
Kd.11.20/4.Ps/00/1229/2009.
3. Surat edaran dari UPT Disdikpora Kecamatan
Nalumsari No. 130/800 tanggal 13 Maret 2010.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Menetapkan yang namanya tercantum dalam
lampiran surat ini sebagai Panitia Penerimaan Siswa Didik Tahun Ajaran
2013/2014.
KEDUA : Penetapan ini tidak terpengaruh terhadap pangkat dan
penghasilannya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan
keputusan ini, dibebankan pada anggaran yang sesuai.
KEEMPAT : Surat Keputusan ini disampaikan kepada pihak
yang bersangkutan, apabila di dalamnya terdapat kekeliruan akan dibetulkan
sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan :
Tunggul
Pada tanggal : 19 Juni 2013
Kepala TK. Pertiwi 02 Tunggul
WINARSIH
NIP. 19621117 198303 2 006
Tembusan :
1. Kepala
UPT Disdikpora Kec. Nalumsari
2. Sdr./i
yang bersangkutan.
3. Arsip
Lampiran I
Keputusan Kepala TK. Pertiwi 02 Tunggul
Nomor :
9/TK.PTW.02 /VI/2013
Tanggal : 19 Juni 2013
SUSUNAN PANITIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK
BARU
TK PERTIWI 02 TUNGGUL
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
PELINDUNG : ABDUL
AZIS
KETUA : WINARSIH
SEKRETARIS : ALIF
FIANA
BENDAHARA : SIRI
MARFUAH
ANGGOTA : -
Tunggul, 19 Juni 2013
Kepala TK. Pertiwi 02 Tunggul
WINARSIH
NIP. 19621117 198303 2 006

“PERTIWI 02
TUNGGUL”
Desa Tunggul
Pandean Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara 59466

KEPUTUSAN KEPALA TK PERTIWI 03 TUNGGUL
No.
08/TK.PTW.03/VI/2013
Tentang
PEMBENTUKAN
PANITIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK
TAHUN
AJARAN 2013/2014
Menimbang : 1. Bahwa
untuk kelancaran pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Tahun Ajaran 2013/2014 di
TK Pertiwi 02 Tunggul perlu adanya Panitia Penerimaan Peserta Didik Tahun Ajaran 2013/2014.
2. Bahwa yang namanya tercantum dalam lampiran
surat keputusan ini mampu dan memenuhi syarat untuk menerima tugas sebagai
Paniti Penerimaan Peserta Didik.
Mengingat : 1. Surat
Kepala Dinas Pemuda dan Kandepag Kabupaten Jepara No. 442.1/1802.
2. Surat Keputusan Bersama Kandepag Kabupaten Jepara No.
Kd.11.20/4.Ps/00/1229/2009.
3. Surat edaran dari UPT Disdikpora Kecamatan
Nalumsari No. 130/800 tanggal 13 Maret 2010.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Menetapkan yang namanya tercantum dalam
lampiran surat ini sebagai Panitia Penerimaan Siswa Didik Tahun Ajaran
2013/2014.
KEDUA : Penetapan ini tidak terpengaruh terhadap pangkat dan
penghasilannya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan
keputusan ini, dibebankan pada anggaran yang sesuai.
KEEMPAT : Surat Keputusan ini disampaikan kepada pihak
yang bersangkutan, apabila di dalamnya terdapat kekeliruan akan dibetulkan
sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan :
Tunggul
Pada tanggal : 19 Juni 2013
Kepala TK. Pertiwi 03 Tunggul
SITI SAUDAH
NIP. 19621015 198503 2 003
Tembusan :
1. Kepala
UPT Disdikpora Kec. Nalumsari
2. Sdr./i
yang bersangkutan.
3. Arsip
Lampiran I
Keputusan Kepala TK. Pertiwi 03 Tunggul
Nomor : 9/TK.PTW.03/VI/2013
Tanggal : 19 Juni 2013
SUSUNAN PANITIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK
BARU
TK. PERTIWI 03 TUNGGUL
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
PELINDUNG : ABDUL
AZIS
KETUA : SITI SAUDAH
SEKRETARIS : SAIDAH
BENDAHARA : NURYATI
ANGGOTA : -
Tunggul, 19 Juni 2013
Kepala TK. Pertiwi 03 Tunggul
STI SAUDAH
NIP. 19621015 198503 2 003

“ABA I BLIMBINGREJO”
Desa
Blimbingrejo Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara 59466

KEPUTUSAN KEPALA TK ABA I
BLIMBINGREJO
No. 08/TK.ABA.I/VI/2013
Tentang
PEMBENTUKAN PANITIA PENERIMAAN PESERTA
DIDIK
TAHUN AJARAN 2013/2014
Menimbang : 1. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Tahun Ajaran 2013/2014 di TK ABA I Blimbingrejo perlu adanya Panitia
Penerimaan Peserta Didik Tahun Ajaran
2013/2014.
2. Bahwa yang namanya tercantum dalam lampiran
surat keputusan ini mampu dan memenuhi syarat untuk menerima tugas sebagai
Paniti Penerimaan Peserta Didik.
Mengingat : 1. Surat Kepala Dinas Pemuda dan Kandepag
Kabupaten Jepara No. 442.1/1802.
2. Surat Keputusan Bersama Kandepag Kabupaten Jepara No.
Kd.11.20/4.Ps/00/1229/2009.
3. Surat edaran dari UPT Disdikpora Kecamatan
Nalumsari No. 130/800 tanggal 13 Maret 2010.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Menetapkan
yang namanya tercantum dalam lampiran surat ini sebagai Panitia Penerimaan
Siswa Didik Tahun Ajaran 2013/2014.
KEDUA : Penetapan ini tidak
terpengaruh terhadap pangkat dan penghasilannya sebagai Pegawai Negeri
Sipil.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini,
dibebankan pada anggaran yang sesuai.
KEEMPAT : Surat
Keputusan ini disampaikan kepada pihak yang bersangkutan, apabila di dalamnya
terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
: Tunggul
Pada
tanggal : 19 Juni 2013
Kepala
TK. ABA I Blimbingrejo
RR.
SUDIPAH, S.Pd.AUD
NIP.
Tembusan
:
1. Kepala UPT Disdikpora Kec. Nalumsari
2. Sdr./i yang bersangkutan.
3. Arsip
Lampiran
I
Keputusan
Kepala TK. ABA I Blimbingrejo
Nomor
:
9/TK.ABA.I/VI/2013
Tanggal :
19 Juni 2013
SUSUNAN
PANITIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
TK.
ABA I BLIMBINGREJO
TAHUN
PELAJARAN 2013/2014
PELINDUNG : PRA
BLIMBINGREJO
KETUA : RR. SUDIPAH, S.Pd.AUD
SEKRETARIS : QONITUN,
S.Pd.AUD
BENDAHARA : NURYATI
ANGGOTA : MARDHIYAH
Blimbingrejo,
19 Juni 2013
Kepala
TK. ABA I Blimbingrejo
RR.
SUDIPAH, S.Pd.AUD
NIP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar