PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH
RAGA
UPT KECAMATAN NALUMSARI
SD NEGERI 2 TUNGGUL
Alamat : Desa Tunggul Pandean Kecamatan Nalumsari
Kabupaten Jepara 59466

KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI 2 TUNGGUL
NOMOR 05/33/VII/2012
TENTANG
IJIN PRAKTIK MENGAJAR GURU WIYATA BAKTI
KEPALA SD NEGERI 2 TUNGGUL,
Menimbang : Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan proses
belajar mengajar di SD Negeri 2 Tunggul Tahun Pelajaran 2012/2013 dan
efektifitas pembelajaran pada mata pelajaran muatan lokal dan SBK diperlukan
guru pengampu kelas / mata pelajaran.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 dan 29 Tahun
1990.
MEMUTUSKAN
Menetapkan,
PERTAMA : Memberi ijin praktik mengajar,
Nama : SITI KUSNATIN,
S.Pd.SD
Tempat,
tgl. Lahir : Jepara, 27 Agustus 1983
Pendidikan : S1 PGSD
Mengajar : Kelas II
KEDUA : Untuk tugas ini yang bersangkutan tidak
menuntut gaji/ honorarium dan tidak menuntut kepala sekolah untuk diangkat
sebagai pegawai negeri.
KETIGA : Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang
bersangkutan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Tunggul
Pada tanggal : 16 Juli 2012
Kepala SDN 2 Tunggul,
ABU BIBIT, S.Pd.I
NIP. 19580505 198201 1 009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar