PENGURUS TAMAN KANAK-KANAK
“BUDI UTOMO”
Akte Nomor : 25 / TK/DHM.TGL 26
Agustus 2011
Alamat : Desa Muryolobo Kec.
Nalumsari Kab. Jepara Kode Pos 59466
SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGURUS
TAMAN KANAK-KANAK “BUDI UTOMO” DESA
MURYOLOBO
NOMOR : 057/ST2/VI/2014
KEPALA SEKOLAH TAMAN KANAK-KANAK
“BUDI UTOMO “ DESA MURYOLOBO
MEMBACA : Surat permohonan saudari : TUTIK ALAWIYAH, tanggal 01 Januari 2009 untuk
menjadi Guru Taman Kanak-kanak “Budi Utomo” Desa Muryolobo.
Bahwa
permohonan telah memenuhi syarat minimal
sebagai Guru Taman Kanak-kanak “Budi Utomo” Desa Muryolobo.
MENIMBANG : 1. Masih ada kekurangan guru di Taman Kanak-kanak “Budi Utomo” Desa Muryolobo.
2. Perlu diangkat seorang guru untuk memenuhi
kekurangan Guru Sub I di atas.
MENGINGAT : 1. Pedoman Kerja Pengurus Taman
Kanak-kanak “Budi Utomo” Desa Muryolobo.
2. UU No. 4/1950 Junto Nomor 12/1954.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : Bahwa Saudari :
TUTIK ALAWIYAH, lahir di Jepara, tanggal 22 September 1985 alamat Desa
Muryolobo RT. 02 RW. 03 Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara terhitung mulai :
Tanggal
01 Januari 2014
Atas
permohonannya, diangkat menjadi Guru Taman Kanak-kanak “Budi Utomo” Desa
Muryolobo dengan gaji menurut peraturan Pengurus Taman Kanak-kanak “Budi Utomo”
Desa Muryolobo yang berlaku.
DENGAN
CATATAN :
1. Yang bersangkutan berstatus/bukan berstatus
Pegawai Negeri.
2. Berijazah SLTA
Jika
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan
perubahan/pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Muryolobo
Pada tanggal : 01 Januari 2014
Kepala TK. BUDI UTOMO
ZULIYATUN, S.Pd
NIP. 19630318 198702 2 007
PENGURUS TAMAN KANAK-KANAK
“BUDI UTOMO”
Akte Nomor : 25 / TK/DHM.TGL 26
Agustus 2011
Alamat : Desa Muryolobo Kec.
Nalumsari Kab. Jepara Kode Pos 59466
SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGURUS
TAMAN KANAK-KANAK “BUDI UTOMO” DESA
MURYOLOBO
NOMOR : 057/ST2/VI/2015
KEPALA SEKOLAH TAMAN KANAK-KANAK
“BUDI UTOMO “ DESA MURYOLOBO
MEMBACA : Surat permohonan saudari : TUTIK ALAWIYAH, tanggal 01 Januari 2009 untuk
menjadi Guru Taman Kanak-kanak “Budi Utomo” Desa Muryolobo.
Bahwa
permohonan telah memenuhi syarat minimal
sebagai Guru Taman Kanak-kanak “Budi Utomo” Desa Muryolobo.
MENIMBANG : 1. Masih ada kekurangan guru di Taman Kanak-kanak “Budi Utomo” Desa Muryolobo.
2. Perlu diangkat seorang guru untuk memenuhi
kekurangan Guru Sub I di atas.
MENGINGAT : 1. Pedoman Kerja Pengurus Taman
Kanak-kanak “Budi Utomo” Desa Muryolobo.
2. UU No. 4/1950 Junto Nomor 12/1954.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : Bahwa Saudari :
TUTIK ALAWIYAH, lahir di Jepara, tanggal 22 September 1985 alamat Desa
Muryolobo RT. 02 RW. 03 Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara terhitung mulai :
Tanggal
01 Januari 2015
Atas
permohonannya, diangkat menjadi Guru Taman Kanak-kanak “Budi Utomo” Desa
Muryolobo dengan gaji menurut peraturan Pengurus Taman Kanak-kanak “Budi Utomo”
Desa Muryolobo yang berlaku.
DENGAN
CATATAN :
1. Yang bersangkutan berstatus/bukan berstatus
Pegawai Negeri.
2. Berijazah SLTA
Jika
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan
perubahan/pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Muryolobo
Pada tanggal : 01 Januari 2015
Kepala TK. BUDI UTOMO
ZULIYATUN, S.Pd
NIP. 19630318 198702 2 007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar