PENGURUS TAMAN KANAK-KANAK
“BUDI UTOMO”
Akte Nomor : 25/TK/DHM.TGL 26
Agustus 2011
Alamat : Desa Muryolobo Kec.
Nalumsari Kab. Jepara Kode Pos 59466

SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGURUS
TAMAN KANAK-KANAK “BUDI UTOMO” DESA
MURYOLOBO
NOMOR : 058/ST2/X.2009
KEPALA SEKOLAH TAMAN KANAK-KANAK “BUDI UTOMO” DESA MURYOLOBO
MEMBACA : Surat
permohonan saudari : RUM KHOFIFAH, tanggal 01 Januari 2009 untuk
menjadi Guru Taman Kanak-Kanak “Budi Utomo” Desa Muryolobo.
Bahwa
permohonan telah memenuhi syarat minimal sebagai Guru Taman
Kanak-Kanak “Budi Utomo” Desa Muryolobo.
MENIMBANG : 1. Masih ada kekurangan guru di Taman Kanak-Kanak
“Budi Utomo” Desa Muryolobo.
2. Perlu diangkat seseorang guru untuk memenuhi
kekurangan Guru Sub I di atas.
MENGINGAT : 1. Pedoman kerja Pengurus Taman Kanak-Kanak “Budi
Utomo” Desa Muryolobo.
2. UU No. 4/1950 Junto Nomor 12/1954.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : Bahwa
Saudari : RUM KHOFIFAH, lahir di Jepara, tanggal 12 Agustus
1989 alamat Desa Muryolobo RT 03 RW 01 Kecamatan Nalumsari
Kabupaten Jepara terhitung mulai
Tanggal
01 Januari 2009
Atas
permohonannya, diangkat menjadi Guru Taman Kanak-Kanak “Budi Utomo” Desa
Muryolobo dengan gaji menurut peraturan Pengurus Taman Kanak-Kanak “Budi Utomo”
Desa Muryolobo yang berlaku.
DENGAN CATATAN
:
1. Yang bersangkutan berstatus/bukan berstatus
Pegawai Negeri.
2. Berijazah SLTA.
Jika
di kemudian hari tenyata terdapat kekliruan dalam penetapan ini, akan diadakan
perubahan/pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Muryolobo
Pada Tanggal : 01 Januari
2009
Kepala TK Budi Utomo
ZULIYATUN, S.Pd
NIP. 19630318 198702 2 003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar